Maret 29, 2024

SATPOL PP KAB. CILACAP

Tegas, Humanis, Adaptif dan Responsif

11 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Cilacap

2 min read

CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap hari Kamis (16/5) menggelar persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap untuk para pelanggar Perda No. 23 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) dan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang PKL.

Sidang ini merupakan upaya terakhir dari penegakan Perda setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif, edukatif, represif non yustisial dan yustisial. Mereka yang disidang mayoritas adalah para pedagang yang melanggar peraturan untuk tidak berjualan di tempat yang telah ditentukan.

Sebanyak 11 tersangka pelanggar Perda terdiri dari 6 pelanggar Perda K3 dan 5 pelanggar Perda PKL. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Budiawan, S.H., M.H. dari PN Cilacap. Bertindak sebagai Kuasa Penuntut Umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rohwanto, S.H., M.M. dengan Jaksa Eksekutor Achmad dan Ari dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Adapun saksi-saksi yaitu Suratman, S. Sos., Oktafira Mariana, S. Sos., Gaspar Cahyoto dan Eko Muriyono dari Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si. melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kabupaten Cilacap yang juga bertindak sebagai PPNS mengatakan bahwa maksud diadakan sidang ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Sebelumnya kami sudah melakukan upaya-upaya persuasif kepada masyarakat, memberikan pemahaman tentang Perda K3 dan PKL. Persidangan ini juga sebagai jawaban LKPJ Bupati yang menghendaki Satpol PP selaku penegak Perda untuk melaksanakan sidang yustisi secara reguler di PN,” kata Rohwanto.
Hasil putusan sidang adalah denda yang bervariasi kepada masing-masing pelanggar. Untuk pelanggar Perda K3 dikenakan denda sebanyak Rp 50.000,- sampai Rp 300.000,- sedangkan untuk pelanggar Perda PKL dikenakan denda sebanyak Rp. 150.000,- sampai Rp 200.000,-. Denda sidang masuk ke kas daerah sebagai penerimaan daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN CILACAP | Newsphere by AF themes.