Oktober 5, 2023

SATPOL PP KAB. CILACAP

Tegas, Humanis, Adaptif dan Responsif

Tugas,Fungsi, dan Wewenang

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP No 16 Tahun 2018)

  1. Menegakkan Perda dan Perkada;
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (PP No 16 Tahun 2018)

  1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (PP No 16 Tahun 2018)

  1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
  4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN CILACAP | Newsphere by AF themes.