Satpol PP Lakukan Giat K3 di Wilayah Kabupaten Cilacap
1 min readRabu (04/01/2023) pagi Satpol PP Kabupaten Cilacap, Melaksanakan giat penertiban spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan penertiban spanduk berdasarkan PERDA No. 26 Tahun 2003 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di wilayah Kota Cilacap. Kegiatan ini di fokuskan pada Jalan Protokol, dan daerah Simpang tiga Cilacap.
Spanduk dan Banner yang menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Cilacap adalah yang tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya dan atau yang menyalahi lokasi izin yang ditetapkan. Penindakan dan penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cilacap dalam melakukan aktivitasnya.
Telah ditertibkan 81 Banner dan Spanduk yang melintang dijalan, di Ruas Jalan Protokol. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dan tetap mentaati Prokes.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.